Pengertian Pajak ReklamePajak Hoarding Sign Bali reklame merupakan porto yg wajibdibayar supaya menerima biarpenyelenggaraan reklame. apabila nir membayar pajak reklame, siap-siap saja baliho atau spanduk Anda akan diturunkan.Di Jakarta, pajak reklame diatur pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Dalam Perda tadi dijelaskan, pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas seluruh penyelenggaraan reklame. Kita umumnya mengidentikkan reklame menggunakan media periklanan besaryang ditempatkan dalam area yg sering dilewati masyarakat umum misalnya sisi jalan raya.
Reklame biasanya berisi keterangan dengan gambaran yang akbar dan menarik.Tapi, apa saja yg masuk dalam kategori reklame berdasarkan undang-undang? Dalam Perda Pajak Reklame DKI Jakarta, disebutkan, reklame adalah benda, indera, perbuatan, atau media yg bentuk dan corak garamnya didesain buat tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau buat menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yg bisa dicermati, dibaca, didengar, dirasakan, &/atau dinikmati sang generik.dua Jenis ReklameSecara umum, reklame dibedakan sebagai 2 jenis, yaitu reklame produk dan reklame non-produk.
Reklame produk merupakan reklame berisi fakta tentang barang atau jasa. Tujuannya semata-mata buat keperluan kenaikan pangkat. Sedangkan reklame non-produk merupakan jenis reklame yg semata-mata memuat nama perusahaan/badan/nama usaha. Contohnya logo, simbol, atau bukti diri perusahaan yg bertujuan agar diketahui sang orang poly.
Subjek & Objek Pajak ReklameSubjek pajak reklame merupakan orang langsung atau badan yang menggunakan reklame tersebut. Sedangkan objek pajak reklame adalah:Semua penyelenggaraan reklame.Objek pajak yang dimaksud pada poin pertama, meliputi:Reklame papan, reklame billboard, reklame videotron, reklame megatron, dan sejenisnya,Reklame kain,Reklame melekat, stiker,Reklame selebaran,Reklame berjalan, termasuk dalam kendaraan,Reklame udara,Reklame apung ,Reklame bunyi,Reklame film/slide, danReklame paragaan.Selain objek pajak reklame, terdapat pula yg tidak termasuk objek pajak reklame, di antaranya:Reklame yang diselenggarakan sang pemerintah pusat atau pemerintah wilayah.
Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, informasi harian, warta mingguan, liputan bulanan, dan sejenisnya.Label/merek produk yg inheren dalam barang yg diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan loka usaha atau profesi diselenggarakan dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal bisnis atau profesi tadi luasnya tidak melebihi 1 m² (satu meter persegi) dengan ketinggian maksimum 15 meter & jumlah reklame tidak lebih menurut 1 buah.Penyelenggaraan reklame semata-mata memuat nama loka ibadah & panti asuhan.Penyelenggaraan reklame yang semata-mata mengenai pemilikan dan/atau peruntukan tanah, menggunakan ketentuan luasnya tidak lebih damri 1 m² dan diselenggarakan pada atas tanah tadi kecuali reklame produk.
Reklame yg diselenggarakan sang perwakilan diplomatik, perwakilan PBB, badan & lembaga khususnya badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi tempat kerja badan yg dimaksud.Dasar Pengenaan Pajak ReklameDasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan menurut nilai kontrak reklame. Tetapi, jika reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung dari pada jenis, bahan yg digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, namun pihak tersebut tidak memiliki kontrak reklamenya, maka NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor sebagaimana reklame yang diselenggarakan sendiri.
Di Jakarta, NSR telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame.Tarif & Cara Menghitung Pajak ReklameDi Jakarta, tarif pajak reklame diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pajak Reklame. Tarif yg dikenakan buat reklame, sebanyak 25%. Di luar Jakarta, aturan ini banyak diubahsuaikan buat diterapkan pada wilayah masing-masing.Lalu, bagaimana cara menghitung pajak reklame? Untuk menghitungnya, terlebih dahulu kita harus mengetahui tarif NSR. Berikut ini model tarif NSR di JakartaTarif NSR Reklame buat ProdukKelas JalanDurasi TayangTarif Pajak ReklameProtokol A/Meter/hariRp. 125.000,-Protokol B/Meter/hariRp. 120.000,-Protokol C/Meter/hariRp. 75.000,-Ekonomi I/Meter/hariRp. 50.000,-Ekonomi II/Meter/hariRp. 25.000,-Ekonomi III/Meter/hariRp. 15.000,-Lingkungan/Meter/hariRp. 10.000,-Tarif NSR Reklame buat Non-ProdukKelas JalanDurasi TayangTarif Pajak ReklameProtokol A/Meter/hariRp. 25.000,-Protokol B/Meter/hariRp. 20.000,-Protokol C/Meter/hariRp. 15.000,-Ekonomi I/Meter/hariRp. 10.000,-Ekonomi II/Meter/hariRp. lima.000,-Ekonomi III/Meter/hariRp. tiga.000,-Lingkungan/Meter/hariRp. dua.000,-