Sebelum mengetahui bagaimana cara jasa pendirian cv murah kita harus mengetahui apa itu CV terlebih dahulu. Persekutuan Komanditer atau Comanditer Vennotscap merupakan salah satu bentuk usaha bukan badan hukum yang menjalankan perusahaannya dengan salah satu atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara aktif dan tanggung renteng, dan pihak lainnya sebagai pelepas uang. Persekutuan komanditer merupakan firma ditambah sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu pasif yang tidak mengurus persekutuan.
Perannya hanya sebagai pemberi modal dan tanggung jawabnya terhadap utang persekutuan hanya sebesar modal yang diberikan. Kemudian, sebagai komplemen, pihak lainnya yaitu sekutu komplementer merupakan sekutu aktif yang bertanggung jawab menjalankan dan mengurus perusahaan. Walaupun komanditer dikatakan sekutu pelepas uang, namun sekutu komplementer tetap diwajibkan untuk memberikan pemasukan kepada perusahaan baik berwujud uang, barang, keahlian, atau tenaga.
Pengaturan CV sebenarnya diatur di KUHD namun diselipkan di tengah pasal-pasal mengenai firma, karena memang CV merupakan bentuk firma secara khusus. Pengaturan tersebut diatur dalam Pasal 19, 20, dan 21 KUHD.
Bentuk CV / Persekutuan Komanditer Kualifikasi bentuk CV dibagi menjadi tiga, yaitu:
-CV Diam-diam (Stille Commanditaire Vennootschap) Pada bentuk CV ini, CV tidak menampilkan ke pihak luar sebagai persekutuan komanditer, melainkan sebagai firma biasa.
-CV Terang-terangan (Openbare Commanditaire Vennootschap) Pada bentuk ini CV secara terang-terangan menyatakan diri ke publik sebagi pihak ketiga. Seperti pencantuman di papan kantor, publikasi akta pendirian CV di berita negara.
-CV dengan Saham Bentuk peralihan CV menjadi PT karena modalnya berasal dari penerbitan saham. Sekutu komandit merupakan pihak yang membeli saham dan saham dalam bentuk ini bisa dialihkan dan diwariskan. CV dengan saham tidak ada pengaturannya di KUHD.