Sumber : aqiqah malang
Beberapa wanita mungkin menanyakan bertanya mengenai apa hukum dan keutamaan aqiqah untuk janin yang keguguran.
Dalam pembahasan kali ini, kami akan mengulas secara habis mengenai aqiqah jika janin dalam kandungan meninggal saat umur kandungan masih muda sama ukuran yang paling kecil tetapi detak jantung mulai dapat dirasa dan apa yang perlu dilaksanakan saat janin keguguran.
- Gugur Saat sebelum Ditiupkan Ruh
Jika janin yang keguguran belum masuk umur empat bulan, jadi tidak perlu diberi nama dan tak perlu diadakan aqiqah karena ketetapan aqiqah dan memberikan nama cuman dilaksanakan untuk keguguran yang telah masuk umur lima bulan di mana telah ditiupkan ruh pada janin karena telah dihukumi manusia sebagai al Afrath atau anak yang hendak membantu orang tuanya. Itu penyebabnya dia dikasih aqiqah dan nama, dimandikan dan dishalati.
Syaikh Hisaamuddin ‘Afaanah dalam Fatawa Yas’alunak menukil bila ada ijma pada permasalahan ini dari Imam Nawawi dan Imam Ibnu Qudamah. Al-‘Abdariy berbicara bila janin yang keguguran belum genap empat bulan jadi tidak disholati tanpa perbedaan pendapat yaitu ijma.
Menurut Imam Ibnu Qudamah dalam al Mughi berbicara bila janin yang belum genap empat bulan keguguran, jadi tidak perlu dimandikan dan tidak disholati namun dibungkus dan dipendam.
- Gugur Setelah Ditiupkan Ruh
Dan untuk hukum aqiqah dalam Islam berkenaan bayi keguguran saat umur janin belum genap empat bulan atau baru masuk tiga bulan, jadi tidak dihukumi al Afrath.
Tetapi, bila bentuk janin telah seperti manusia seperti ada kepala, kaki, tangan dan sisi yang lain, karena itu si ibu berlaku hukum nifas, jangan shalat dan puasa, dan untuk janin akan dipandang seperti anak kecil dan dapat dikuburkan dimanapun tanpa perlu dimandikan dan tak perlu memanjatkan doa menguburkan mayat, dishalati karena tidak dihukumi manusia.
Janin yang wafat setelah masuk empat bulan dapat terjadi dalam dua keadaan yaitu gugur pada kondisi menjadi mayat yang maknanya wafat saat masih juga dalam kandungan dan yang kedua ialah gugur tetapi sempat ada pertanda kehidupan dan meninggal dunia. Dalam masalah ini, beberapa ulama menerangkan beberapa hukum yang berhubungan yaitu.
Janin Gugur Telah Meninggal dunia Lebih Dulu
Ulama berbeda pendapat berkenaan janin yang meninggal dunia pada keadaan gugur. Syaikh Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah menukilkan bila janin itu tak perlu disholati.
Beliau berbicara jika janin tidak mempunyai pertanda kehidupan jadi tidak perlu disholati menurut Hanafiyyah Malikiyah, Auzal dan Hasan al Bashri jika Nabi sholallahu alaihi wa salam bersabda, “jika janin yang gugur menangis, karena itu disholati dan memperoleh peninggalan”.
Janin Gugur Sempat Hidup
Ibnul Mundzir berbicara bila beberapa ulama setuju jika bayi yang dijumpai hidup dan istihlaal karena itu disholati. Tetapi, sholat ini sunnah berdasarkan hadits Aisyah Rodhiyallahu ‘anha yang telah melalui.
Imam Ibnu Hazm pada al Muhalla berbicara, “Kami menyarankan sholat atas anak yang dilahirkan hidup, selanjutnya meninggal dunia istihlaal ataupun tidak istihlaal. Dan sholat ini bukanlah harus, selama sang anak belum baligh.”
Namun jika janin yang gugur wafat saat sebelum dikhitan, karena itu janin itu tidak boleh dikhitan. Syaikh DR. Abdullah Faqih berbicara, “Kami senang untuk menjelaskan ke penanya mengenai janin yang belum dikhitan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pernah ditanyakan mengenai anak kecil yang wafat dan belum dikhitan, apa dia dikhitan? Beliau menjawab, ‘janganlah seorang itu dikhitan sesudah meninggal dunia’.
Jika keguguran yang terjadi setelah hari ke 80 dan tidak dikenali apa janin telah berupa manusia atau memang belum, karena itu ada 2 kemungkinan dalam masalah ini.
Hukum Nifas: Jika keguguran setelah hari ke-90 karena itu hukumnya ialah hukum nifas dan jangan sholat, puasa dan jangan bersatu dengan suami sampai darah stop atau keluarkan cairan warna kotor atau kekuningan atau setelah hari ke-40 mulai dari pendarahan.
Jika telah tiba hari ke-40 karena itu wanita bisa mandi, bisa sholat, bisa puasa dan bercampur dengan suami.
Bila belum sampai hari ke 90 kehamilan dan tidak dikenali ada janin telah berupa manusia, karena itu wanita harus kenakan ppembalut untuk mencegah darah mengenai baju, dibolehkan sholat, puasa dan bersatu dengan suami. Darah itu tidak menggagalkan wudhu dan tidak harus mengulang-ulang wudhunya saat akan sholat terkecuali terjadi pembatal wudhu lain seperti buang air.
Begitu ulasan kami mengenai hukum aqiqah untuk janin keguguran. Tetapi bila wanita menyakiti janin hingga mengakibatkan keguguran seperti aborsi dalam pandangan Islam, karena itu wanita itu harus bayar kafarah mugholadhoh dan harus bayar diyat yaitu sebesar dengan bayar seorang budak.
Manfaat membaca Al Quran untuk ibu hamil dan memanjatkan doa ibu hamil untuk anak dalam kandungan sebetulnya dapat dilaksanakan agar bayi dalam kandungan dapat selamat dan dilahirkan secara baik.