Nikah siri selalu menjadi bahan perbincangan masyarakat yang tak pernah ada habisnya. pasalnya opini masyarakat tidak sama tentang nikah siri. Ada yang menganggapnya positif dan ada yang negatif alias ada yang pro dan kontra.
Opini yang terbagi dua ini dilandasi oleh pemikiran masyarakat yang menganggap kalau nikah sirih ini bisa merugikan banyak pihak, tapi ada juga yang memiliki pemikiran kalau nikah siri ini bisa mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti hamil di luar nikah
Fakta-fakta Nikah Siri di Indonesia
Berhubung nikah siri di Indonesia ini tersedia banyak sekali yang melakukannya, maka perlu tahu fakta-fakta nikah siri di Indonesia, yaitu:
1. Nikah Siri Kebanyakan Berlatar Ekonomi
Kebanyakan masyarakat Indonesia yang lakukan nikah siri ini bersama alasan ekonomi. Untuk menikah secara formal dan dianggap oleh negara, akan tersedia budget yang perlu disiapkan meski hanya sebagian ratus ribu saja.
Tapi problem utama adalah berasal dari segi perceraiannya. Pernikahan siri tidak memerlukan sistem perceraian yang lumayan panjang. Lain halnya bersama pernikahan yang sah di mata hukum karena perlu melalui sistem perceraian di pengadilan agama dan tentunya akan menguras isi kantong.
2. Nikah Siri Dijadikan Sebagai Cara untuk Menikahi Anak di Bawah Umur
Nikah siri juga sering kali dijadikan sebagai langkah untuk menikahi anak di bawah umur. Di Indonesia, fakta menikahi anak di bawah usia sudah banyak terjadi dan biasanya melakukannya bersama langkah nikah siri.
Perlu diperhatikan bahwa batas usia minimal seseorang boleh menikah menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perihal Perkawinan (UU 16/2019) menyesuaikan bahwa perkawinan hanya diizinkan jikalau pihak laki-laki dan perempuan sudah menggapai usia 19 tahun.
Jadi jikalau usianya masih di bawah 19 tahun, maka tidak dapat mendaftarkan pernikahan secara formal di KUA. Ditambah lagi, jikalau usianya masih di bawah 21 tahun atau berusia 19 tahun dan 20 tahun, maka perlu tersedia izin berasal dari ke-2 orang tua supaya dapat melangsungkan pernikahan secara formal di KUA.
Berhubung tidak dapat melangsungkan pernikahan secara formal di KUA, maka orang yang menikahi anak di bawah usia 19 tahun akan pilih untuk menikah bersama langkah siri. Di sinilah letak nikah siri banyak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
3. Nikah Siri Ternyata Bisa Dijerat Pasal Pidana
Tahukah kalian jikalau ternyata nikah siri ini dapat dijerat bersama pasal pidana. Loh bukannya nikah siri dibolehkan di Indonesia?
Ternyata nikah siri yang dapat dijerat oleh pasal pidana ini adalah yang dilaksanakan oleh laki-laki yang sudah beristri alias sudah berumah tangga dan pernikahannya sah di mata hukum negara, namun ia lakukan perkawinan tanpa seizin istri pertamanya.
Nantinya pihak istri sah dapat melapor dan suami dapat dikenakan pasal 279 perihal perkawinan yang berbunyi:
(1). Barang siapa mengadakan perkawinan padahal tahu bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang sudah tersedia jadi penghalang yang sah untuk itu
(2). Barang siapa mengadakan perkawinan padahal tahu bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain jadi penghalang untuk itu.
Ancaman pidana yang diberlakukan tidak main-main, yaitu maksimal lima tahun penjara.
4. Dampak Negatif Nikah Sirih di Indonesia
Meski nikah siri dianggap sah menurut agama, namun ternyata tersedia efek negatif yang dapat ditimbulkan. Menurut penelitian Sri Hilmi Pujiharti didalam jurnalnya yang berjudul “Fenomena Nikah Siri di Kalangan Mahasiswa dan Dampaknya pada Perempuan”, tersedia banyak kerugian berasal dari nikah siri dan kerugian berikut lebih banyak dialami oleh perempuan