Membeli motor secara kredit menjadi solusi instan bagi konsumen yang hendak miliki kendaraan, baik motor maupun mobil. Di Indonesia sendiri, mayoritas banyak orang membeli kendaraan dengan secara kredit.
Angka penjualan kendaraan bermotor sangatlah tinggi. Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia mencatat penjualan dealer capai kisaran 92 ribu unit .
Untuk sepeda motor, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menunjukkan, keseluruhan penjualan seluruh merk terhadap kuartal III sebanyak 1,38 juta unit.
Salah satu leasing , PT Adira Finance Willy Suwandi menjelaskan, mayoritas konsumen kendaraan bermotor tetap menggunakan skema kredit motor honda. Setidaknya, ada 80 prosen yang memilih langkah mengangsur, sedang sisanya kontan.
Hanya, pembelian lewat kredit sesungguhnya senantiasa lebih mahal ketimbang kontan.
Risiko yang ditanggung penjual karena pembayaran yang tidak tunai pun jadi alasan kemahalan. Lantas, apakah kredit motor itu riba yang dan diharamkan agama?
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menjelaskan, hukum asal di dalam muamalah adalah mubah, kalau terkandung nas shahih dan sharih yang melarang dan mengharamkannya. Berbeda bersama ibadah mahdhah, hukum asalnya adalah haram kalau ada ayat yang memerintahkan untuk melakukanya.
Dengan demikian, mempertanyakan dalil yang mengakui keabsahan sebuah transaksi muamalah. Sepanjang tidak terkandung dalil yang melarangnya, transaksi muamalah sah dan halal.
Jika dilihat dari ayat Alquran maka menjual membeli secara lazim dihalalkan. Riba merupakan hal yang diharamkan. QS al-Baqarah ayat 275, “… padahal Allah sudah menghalalkan menjual membeli dan mengharamkan riba.
” (QS al-Baqarah: 275). Adanya unsur tolong-menolong di dalam transaksi menjual membeli kredit karena konsumen memungkinkan untuk memperoleh barang yang diperlukan tanpa segera membayarnya. Prinsip tolong-menolong ini sesuai bersama motivasi Alquran surah al-Maidah ayat 2, “Dan tolong-menolonglah kamu di dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong di dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Di di dalam Alquran pun tertulis paham mengenai bagaimana ketetapan menjual membeli tidak secara tunai. “Hai orang-orang yang beriman, kalau kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk saat yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS al-Baqarah: 282).
Meski demikian, ada sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah mengenai dua transaksi di dalam satu akad. “Dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa menjual dua transaksi di dalam satu transaksi maka baginya kerugiannya atau riba.
” [HR at-Tirmidzi, Abu Dawud, dan al-Baihaqi). Majelis Tarjih menjelaskan, ulama menafsirkan dua akad di dalam satu transaksi selanjutnya adalah kala penjual menyatakan harga menjual baik bersama kontan maupun lewat kredit tanpa ada kesepakatan.
Misalnya, seseorang berkata, “Aku menjual sepeda motor ini, tunai seharga Rp 12 juta, kredit Rp 15 juta,” kemudian keduanya berpisah dari majelis akad tanpa ada kesepakatan pembelian, tunai atau kredit.
Maka, akad menjual membeli ini batal adanya. AdapunĀ konsumen memilih satu pilihan dari dua opsi yang ditawarkan maka menjual membeli itu sah dan berlaku atas harga yang disepakati.
Kepentingan penjual untuk menaikkan harga menjual lebih tinggi dari harga tunai karena menambahkan jangka saat pembayaran adalah sebagai bagian dari harga menjual tersebut, bukan sebagai kompensasi saat semata yang tergolong riba.
Sudah jadi hal lumrah bahwa sebuah komoditas mempunyai nilai yang berbeda dan bisa berubah nilainya dari era ke masa. Di pada jumhur ulama fikih yang berpendapat demikian adalah al-Ahnaf, para pengikut Imam asy-Syafi’i, Zaid bin Ali, dan Muayyid Billah.
Transaksi muamalah dibangun atas asas maslahat. Syara’ mampir untuk mempermudah urusan manusia dan meringankan beban yang ditanggungnya. Syara’ juga tidak dapat melarang bentuk transaksi kalau terkandung unsur kezaliman di dalamnya. Contohnya riba, penimbunan, penipuan, dan lainnya.
Jual membeli kredit dapat jadi maslahat bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah yang memungkinkan untuk memperoleh barang yang diperlukan bersama keterbatasan dana yang dimiliki.
Dengan demikian, menjual membeli komoditas bersama langkah kredit yang juga di dalamnya kendaraan bermotor, bukanlah transaksi pinjaman piutang ataupun transaksi atas barang ribawi.
Transaksi selanjutnya adalah menjual membeli murni yang keabsahannya dianggap oleh syariat. Tentunya, bersama ketentuan-ketentuan yang sudah selanjutnya di atas. Hanya, ada kalanya konsumen jalankan pengajuan kredit lewat instansi pembiayaan atau leasing.
Saat ini pun ada leasing yang sudah berstatus syariah. Bedanya bersama leasing konvensional, yaitu leasing selanjutnya menggunakan akad murabahah atau menjual beli. Dengan demikian, margin keuntungan pihak leasing bisa diketahui di awal.
Leasing syariah juga tidak mengenal bunga harian yang jadi pendapatan saat pihak konsumen tak bisa melunasi sesudah jatuh tempo.
Sementara itu, Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelaskan, transaksi menjual membeli secara kredit hukumnya sah dan halal asalkan akad (transaksinya) pada penjual dan konsumen dilaksanakan secara paham (aqd sharih). Artinya, penjual dan konsumen sama-sama paham dan terkandung kesepakatan harga barang dan batas saat terhadap saat akad.
Transaksi menjual membeli secara kredit bersama harga yang lebih tinggi dibanding belanja secara kontan hukumnya sah dan halal. Dengan syarat, transaksi pada penjual dan konsumen dilaksanakan bersama aqd sharih ‘adam al jahalah (dilakukan secara jujur dan menyepakati batas saat dan harga barang).
Jangan sampai barang sudah dibawa pulang pada penjual dan konsumen belum ada kesepakatan, apakah belanja secara tunai atau kontan. Sehingga, si konsumen memastikan sendiri di dalam akadnya sudah lebih dari satutransaksi. Tidak jelas seperti ini hukumnya haram karena akadnya tidak jelas.