Budget, Syarat, dan Cara Mendaftarkan Logo Halal dengan Cepat dan Mudah!

Budget, Syarat, dan Cara Mendaftarkan Logo Halal dengan Cepat dan Mudah! – Sertifikat halal ialah agunan untuk memberi kejelasan atas kehalalannya sebuah produk yang diperjualbelikan atau tersebar di Indonesia.

Kewajiban untuk lakukan sertifikasi halal telah ditata dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Agunan Produk Halal (JPH).

Dalam ketentuan itu diterangkan, produk yang harus mempunyai sertifikat halal mencakup:

– Makanan

– Minuman

– Obat

– Kosmetik

– Produk Kimiawi

– Produk Biologi

– Produk Eksperimen Genetik

– Barang Gunaan yang digunakan, dipakai, atau digunakan oleh warga

Lalu, berapakah ongkos, persyaratan dan langkah memperoleh sertifikat halal?

 

maklon kosmetik

Cari Pabrik Maklon Kosmetik dan Skincare Terbaik? Cek Disini

 

  1. Ongkos Sertifikasi Halal

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atur ongkos sertifikasi produk halal di Tubuh Penyelenggaraan Agunan Produk Halal (BPJPH) sekitaran Rp 300.000 sampai Rp lima juta.

Ongkos itu salah satunya untuk sertifikasi halal proses reguler, ekstensi sertifikat halal, tambahan variasi atau tipe produk, dan register sertifikat halal luar negeri.

Akan tetapi, ongkos sertifikasi halal itu belum terhitung ongkos pengecekan oleh Instansi Pemeriksa Halal.

Untuk aktor usaha besar atau aktor usaha luar negeri, ongkos sertifikasi halal dapat dikenai 150 % semakin tinggi dari biaya batasan service.

Sementara untuk aktor usaha micro dan kecil, atau UMK, biaya service pengakuan halal, biaya service ekstensi sertifikat halal, dan biaya service tambahan variasi atau tipe produk dikenakan biaya Rp 0 atau digratiskan.

  1. Persyaratan Mendaftarkan Sertifikat Halal

Salah satunya BPJPH di Indonesia yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam situs sah MUI disebut jika untuk perusahaan yang ingin mendaftar sertifikasi halal ke LPPOM MUI harus penuhi beberapa persyaratan.

Berikut rinciannya:

  1. Peraturan Halal

Management Pucuk harus memutuskan Peraturan Halal dan mensosialisasikan peraturan halal ke semua penopang kebutuhan (stake holder) perusahaan.

  1. Team Management Halal

Management Pucuk harus memutuskan Team Management Halal yang meliputi semua sisi yang turut serta dalam kegiatan krisis dan mempunyai pekerjaan, tanggungjawab dan kuasa yang terang.

  1. Training dan Pembelajaran

Perusahaan harus memiliki proses tercatat penerapan training.

Training intern harus dikerjakan minimum satu tahun sekali dan training external harus dikerjakan minimum 2 tahun sekali.

  1. Bahan

Bahan yang dipakai dalam pembikinan produk yang disertifikasi jangan berasal berbahan haram atau najis.

Perusahaan harus memiliki document simpatisan untuk seluruh bahan yang dipakai, terkecuali bahan tidak krisis atau bahan yang dibeli secara ritel.

 

Baca juga: Raphael Michael CEO Pabrik Maklon

 

  1. Produk

Karakter/profile sensori produk jangan mempunyai kecondongan berbau atau rasa yang ke arah ke produk haram atau yang sudah dipastikan haram berdasar fatwa MUI.

Merek/nama produk yang didaftarkan untuk disertifikasi jangan memakai nama yang ke arah pada suatu hal yang diharamkan atau beribadah yang tidak sesuai syariah Islam.

  1. Sarana Produksi

Beberapa sarana produksi, baik industri pemrosesan, restaurant/katering/dapur atau rumah potong hewan harus jamin tidak ada kontaminasi berbahan atau produk haram dan najis.

  1. Proses Tercatat Kegiatan Krisis

Perusahaan harus memiliki proses tercatat berkenaan penerapan kegiatan krisis, yakni kegiatan pada rantai produksi yang bisa memengaruhi status kehalalannya produk.

  1. Kekuatan Menyusur (Traceability)

Perusahaan harus memiliki proses tercatat untuk jamin kekuatan menyusur produk yang disertifikasi berasal berbahan yang penuhi persyaratan.

Persyaratan itu ialah disepakati LPPOM MUI dan dibuat di sarana produksi yang penuhi persyaratan (bebas berbahan babi/ turunannya).

  1. Pengatasan Produk yang Tidak Penuhi Persyaratan

Perusahaan harus memiliki proses tercatat untuk tangani produk yang tidak penuhi persyaratan, yakni tidak dipasarkan ke customer yang mempersyaratkan produk halal apabila telanjur dipasarkan karena itu harus diambil.

  1. Audit Intern

Perusahaan harus memiliki proses tercatat audit intern penerapan SJH.

Audit intern dilaksanakan minimal 6 bulan sekali dan dikerjakan oleh auditor halal intern yang kapabel dan mandiri.

Hasil audit intern dikatakan ke LPPOM MUI berbentuk laporan periodik tiap 6 (enam) bulan sekali.

  1. Riset Ulang Management

Management Pucuk atau wakilnya wajib melakukan riset ulangi management minimum 1x pada sebuah tahun, dengan arah untuk memandang efektivitas implementasi SJH dan merangkum pembaruan terus-menerus.

  1. Langkah Memperoleh Sertifikat Halal

Ada beberapa cara yang perlu dilaksanakan oleh satu perusahaan untuk mendapatkan sertifikat halal.

Penting diingat, sertifikat halal yang didapat berlaku sepanjang 2 (dua) tahun.

 

Baca juga: urutan skincare remaja