Bagaimana Tahapan yang Harus Dilalui jika Sertifikat Tanah Salah Ukur?

Jika mempunyai lahan, segeralah urus sertifikat tanah sehingga lahan milik Anda tak menimbulkan sengketa bersama pihak lain di masa depan. Sertifikat tanah adalah sinyal kelegalan dari kepemilikan sebidang tanah dalam ukuran luas tertentu. Mengurus pembuatan sertifikat tanah dijalankan di kantor BPN bersama membawa dokumen beberapa syarat tertentu .

Setelah menyerahkan dokumen dan mengisi formulir pendaftaran pembuatan sertifikat tanah, petugas akan memverifikasi semua data yang telah dikumpulkan oleh  Jasa pengukuran. Langkah seterusnya adalah pengukuran lahan ke lokasi yang sudah Anda cantumkan di dalam formulir permohonan. Pengukuran lahan ini dijalankan oleh petugas BPN mengikuti batasan-batasan lahan yang sudah diberi oleh pemohon atau kuasa hukumnya.

Solusi jikalau sertifikat tanah salah ukur Kesalahan dalam pengukuran lahan untuk sertifikat tanah mampu saja terjadi. Biasanya, kesalahan pengukuran ini berlangsung akibat kelalaian dari petugas, kesalahan dalam membaca batasan lahan, tidak jelasnya peta, dan tetap banyak lagi. Dalam mengukur dan memetakan lahan sebagai basic pendaftaran, petugas BPN akan melakukan pengukuran terrestrial di atas permukaan bumi dan pengukuran fotogrametik dari udara.

Kesalahan dalam pengukuran tanah adalah tanggung jawab dari kantor pertanahan. Hal ini cocok bersama Pasal 63 PP 24/1997, bahwa kepala kantor pertanahan akan bertanggung jawab secara administratif jikalau tersedia kesalahan pengukuran lahan atau tanah. Ketika pendaftaran sertifikat tanah mengalami kesalahan pengukuran lahan, segera laporkan perihal berikut ke kantor BPN cocok domisili.

Nantinya akan dijalankan pedaftaran ulang tanah yang termasuk empat tahapan. Pertama, adalah pengumpulan dan pengolahan data fisik oleh petugas. Kedua, pembuktian hak dan pembukuan. Ketiga, penerbitan sertifikat. Keempat, pengajuan data fakta dan data yuridis.

Dan terakhir atau kelima, adalah penyimpanan daftar umum dan dokumen. Untuk pengumpulan data fisik sendiri, termasuk langkah-langkah berikut: Pembuatan peta basic pendaftaran. Penetapan batas bidang-bidang tanah. Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah. Pembuatan daftar tanah.

Pembuatan surat ukur tanah. Pengukuran ulang akan diikuti oleh pihak-pihak yang tanahnya berbatasan segera bersama tanah milik pemohon. Jadi disaat permintaan sertifikat tanah Anda mengalami kesalahan pengukuran, segera laporkan ke petugas dan mengikuti tahapan-tahapan yang diharuskan.