Welcome to Our Website
https://kopeikoff.com/

APA PERBEDAAN BLACKLIST NASIONAL, BI CHECKING, DAN SISTEM INFORMASI DEBITUR?

APA PERBEDAAN BLACKLIST NASIONAL, BI CHECKING, DAN SISTEM INFORMASI DEBITUR?

Daftar hitam nasional atau yang umum disebutkan blacklist adalah usaha yang sudah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menahan peredaran check dan/ atau bilyet giro kosong. Sesuai Ketentuan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 mengenai Daftar Hitam Nasional Penarik Check dan/ atau Bilyet Kosong untuk faksi yang memberinya check kosong sesuai ketentuan itu, akan dikenai ancaman yakni namanya ditempatkan ke Daftar Hitam Nasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Saat itu, BI Checking ialah pengujian kisah credit di Mekanisme Info Debitur Bank Indonesia yang sudah dilakukan oleh debitur. Saat permintaan credit seorang berkali-kali ditampik bank, bisa saja karena kolektabilitasnya di Mekanisme Info Debitur jelek.

Bank Indonesia mempunyai Mekanisme Info Debitur/ SIB yang berisi info nasabah-nasabah yang mempunyai credit. Dalam mekanisme itu akan terinformasikan apa kisah credit nasabah itu baik atau jelek. Hal itu akan berpengaruh pada disepakatinya atau mungkin tidak pemberian sarana credit seterusnya. Istilah “Blacklist Bank” yang biasa tersebar dalam masyarakat sebetulnya merujuk pada data debitur memiliki masalah dalam Mekanisme Info Debitur (SIB) Bank Indonesia.

Dengan berpindahnya pemantauan perbankan ke OJK semenjak 31 Desember 2013, Mekanisme Info Debitur dengan bertahap diarahkan juga ke OJK.

 

BACA JUGA :   https://www.dolarhijau.com/2021/04/cara-cek-daftar-nama-nasabah-yang-diblacklist-bi.html