Welcome to Our Website
https://kopeikoff.com/

Apa Itu Tarif Pajak, Contoh Dan Dasar Penerapannya ?

Besarnya pajak yang terutang akan dibayarkan oleh subjek pajak atas objek pajak yang menjadi tanggungan wajib pajak. Perhitungan tarif pajak biasanya akan berbentuk persentase, sehingga akan memiliki tarif yang berbeda-beda.

 

Setiap tarif yang diberikan berasal berasal dari keputusan pemerintah yang udah ditetapkan, seperti adanya tarif pajak atas spesial dan termasuk pajak penghasilan badan (perusahaan).

Adanya tarif pajak ini, digunakan untuk menopang wajib pajak didalam memilih besarnya pajak yang wajib dibayar. Ketetapan tarif pajak termasuk mempunyai tujuan agar wajib pajak punya rasa keadilan bersama wajib pajak lainnya.

Dengan terciptanya suatu keadilan, tarif pajak akan dibagi beberapa tipe dan berlaku atas tipe pajak yang akan dipungut kepada wajib pajak. Maka berasal dari itu, artikel ini akan mengkaji lebih cermat untuk Anda sebagai wajib pajak.

Buat anda yang masih bingung dengan penjelasan diatas, bisa menggunakan cara alternatif paling mudah. Yaitu dengan menggunakan jasa konsultan pendampingan pajak .

 

Pengertian Tarif Pajak

Pada dasarnya tarif pajak dinilai sebagai besaran pembayaran pajak yang dikenakan atas barang tertentu. Sehingga nilai tarif pajak tersebut mesti dibayarkan oleh mesti pajak kepada pihak pemerintah.

Setiap tarif pajak badan usaha dan teristimewa bakal miliki model yang berbeda, dan ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia. Maka tarif tersebut bisa menunjang mesti pajak dalam menentukan dan sadar besarnya pajak yang mesti dibayar.

Seperti yang bisa Anda ketahui, bahwa pajak merupakan kewajiban dan tanggung jawab seorang rakyat terhadap negara untuk membiayai belanja pemerintah serta pembangunan negara. Sehingga pajak ini bisa beri tambahan kesejahteraan masyarakat dan memajukan negara.

 

Apa Saja Unsur Pajak?

Berikut ini ada beberapa poin di dalam unsur pajak untuk mengatur masyarakat agar memenuhi tanggung jawabnya, yaitu :

• Wajib Pajak
Yaitu orang atau badan yang bersangkutan secara langsung dengan pihak pajak sesuai dengan undang-undang. Serta memiliki kewajiban untuk mencari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mendapatkan (NPWP), dan menghitung besarnya pajak yang akan dibayar untuk disetorkan kepada Direktorat Jendral Pajak (DJP) sebagai kas negara.

• Objek Pajak
Yaitu sebuah barang atau benda yang menghasilkan dan menjadi sasaran pihak pajak. Seperti rumah, mobil, dan lainnya.

• Subjek Pajak
merupakan orang pribadi ataupun badan yang sudah ditentukan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam hal memungut atau memotong pajak. Misalnya pengusaha, pegawai, dan perusahaan.

• Tarif Pajak
Tarif pajak biasanya diukur dengan persentase, sehingga jenis pajak tersebut akan memiliki tarif yang berbeda-beda. Namun untuk tarif pajak yang digunakan pada sistem perpajakan di Indonesia adalah tarif pajak progresif.

 

Klasifikasi Jenis-Jenis Tarif Pajak

Di Indonesia memiliki beberapa jenis tarif yang berlaku, hal ini agar dapat membantu subjek pajak, dan wajib pajak agar membayar kewajibannya, yaitu seperti berikut :

1. Tarif Pajak Degresif (Degressive Tax Rate)
Pada tarif pajak degresif ini memiliki tax rate yang rendah. Oleh karena itu semakin besar dasar pengenaan pajak, maka tarifnya justru semakin rendah sesuai dengan tarif pajak degresif yang berlaku.

2. Tarif Pajak Progresif (Progressive Tax Rate)
Tarif pajak progresif ini memiliki tingkat tax rate yang besar, hal ini justru berbanding terbalik dengan tarif pajak degresif. Tarif pajak ini juga akan dikenakan atas jumlah pendapatan.

Sehingga semakin besar dasar pengenaan pajak maka tarif pajak progresif juga semakin besar. Seperti contoh tarif pajak yang berlaku sesuai dengan UU Pajak Penghasilan Pasal 17:1

3. Tarif Pajak Tetap (Fixed Tax Rate)
Untuk pengenaan dasar tarif pajak yang tetap, berapa pun nominal pajak akan dikenakan sesuai tarif pajak yang sama atau tetap. Seperti contoh tarif pajak tetap yaitu bea materai terbagi atas dua jenis Rp.3.000 dan Rp.6.000, yang berisikan dokumen pajak atas surat perjanjian.

4. Tarif Pajak Proporsional (Proportional Flat Tax Rate)
Tarif pajak proporsional ini menggunakan persentase tetap pada pengenaan pajak. Sehingga walaupun nilai objek pajaknya naik, maka tidak akan mempengaruhi nilai persentase yang akan dibayar.